NARASINETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya manipulasi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Anggaran awal yang disiapkan Bank BJB untuk pengadaan iklan di media cetak, televisi, dan online adalah Rp409 miliar. Namun, KPK menemukan bahwa hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk pembayaran iklan sesuai ketentuan.
Sisanya, Rp222 miliar, dialihkan sebagai dana non-budgeter yang penggunaannya diduga telah diatur oleh sejumlah pejabat di Bank BJB bersama pihak agensi periklanan.
Baca juga: Berbagi Berkah Ramadan, Demokrat Kabupaten Cirebon dan Hero Center Gelar Pembagian Takjil
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa modus korupsi dalam kasus ini dilakukan dengan memanipulasi pembayaran antara Bank BJB dan agensi periklanan.
"Modusnya adalah dengan tidak mencocokkan antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB kepada agensi, dengan pembayaran agensi kepada media. Dari total Rp409 miliar yang dialokasikan, setelah dipotong pajak sekitar Rp300 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan," jelasnya, Jumat (13/3).
Dana yang tersisa kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan non-budgeter yang hingga kini masih ditelusuri oleh KPK. Penyidik menemukan bahwa sebagian dari dana tersebut telah ditransfer dan dibelanjakan oleh sejumlah pihak, termasuk melalui nominee atau pihak ketiga.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:
1. Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB
2. Widi Hartono (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (S) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Kelima tersangka diduga berperan dalam mengatur mekanisme pengadaan agar keuntungan dari selisih pembayaran dapat dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan bukti tambahan, termasuk kantor Bank BJB di Bandung dan rumah sejumlah pejabat terkait. Beberapa dokumen penting telah disita, dan KPK akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh aliran dana yang diduga dikorupsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah ini.